
Kalau mau membuat pasport hijau (umum) ini tata caranya. Mudah kok, tdk perlu pakai calo.
1. Beli formulir di kantor imigrasi (Rp 15.000,-), alamatnya di jalan suci (sebelah timur pusdai)
2. Isi formulir (ada yg menggunakan materai Rp 6.000,-) dan kumpulkan beserta fotokopi (1) KTP, (2) Akte lahir/Ijazah (3) Kartu Keluarga
3. Kumpulkan ke loket, nanti diberi pemberitahuan tanggal utk dtng lagi (utk nanti foto, sidik jari dan wawancara)
4. Datang ke loket informasi sesuai tanggal yg diberitahu, ambil/minta formulir pembayaran foto
5. Bayar foto (Rp 55.000,-)
6. Difoto & diambil sidik jari
7. Wawancara
8. Bayar biaya sidik jari (Rp 15.000,-) dan buku pasport (Rp 200.000,-)
9. Tanda tangan pasport
10. Tunggu 2 hari untuk mengambil paspor yang telah dilegalisasi
Total Biaya: Rp 291.000,-
Formulir: Rp 15.000,-
Materai: Rp 6.000,-
Foto: Rp 55.000,-
Sidik jari: Rp 15.000,-
Buku pasport: Rp 200.000,-
Per November 2007 di Kantor Imigrasi Bandung
Bagi yang sekarang memiliki waktu luang. Mungkin datang saja dan buat paspor. Jangan di tunda-tunda. Mungkin nanti bakal butuh untuk nyari beasiswa, dinas kantor, umrah, haji dan lainnya.
perlu ditambahkan dan dicari kebenarannya.. katanya sekarang klo mau bikin passport harus punya NPWP..
ReplyDelete